PURBALINGGA – Seorang tokoh masyarakat asal Tasikmalaya berinisial BS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelolosan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan tersebut resmi diajukan pada Sabtu (19/9/2026).
Tim Penasihat Hukum korban dari kantor advokat Dykasakti Azhar Nytotama dan Aan Afandi menyampaikan bahwa klien mereka, Rashim, warga Banjarnegara, mengalami kerugian materiil sebesar Rp280 juta.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan penipuan ini berawal pada 2020. Saat itu, BS diduga menjanjikan dapat meloloskan kedua anak korban menjadi CPNS. Untuk meyakinkan korban, ia mengaku memiliki kedekatan dengan mendiang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada 2023, BS kembali mengklaim Surat Keputusan (SK) pengangkatan kedua anak korban telah terbit di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah. Namun setelah dikonfirmasi langsung, pihak BKD Jateng menyatakan nama keduanya tidak tercatat dalam data tersebut.
Pembayaran kepada terduga pelaku dilakukan secara bertahap sejak 2020 hingga 2021. Laporan polisi diajukan di Purbalingga karena transfer uang oleh korban dilakukan di wilayah hukum tersebut.
Kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan adanya sedikitnya delapan korban lain dengan modus serupa di wilayah Cilacap, yang hingga kini belum melapor secara resmi.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).