Pernikahan dalam Islam bukan sekadar peristiwa sosial, melainkan sebuah ikatan hukum yang kokoh atau mithaqan ghalizhan. Salah satu konsekuensi dari ikatan ini adalah kewajiban suami untuk menyerahkan mahar kepada istri. Di Indonesia, teknis penyerahan mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang secara tegas mensyaratkan bahwa objek mahar harus bernilai ekonomi, suci, bermanfaat, dan jelas wujud atau ukurannya. Ketentuan klasik ini kini tengah diuji oleh disrupsi teknologi digital. Kemunculan aset kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan Ethereum telah membuka babak baru dalam praktik muamalah, bahkan merambah ke ranah yang sangat privat seperti penyerahan mahar pernikahan. Pertanyaan mendasar yang kemudian lahir adalah apakah aset digital yang tidak memiliki wujud fisik tersebut memenuhi syarat sebagai maal mutaqawwim, yakni harta yang bernilai secara syar'i dan sah untuk dijadikan objek akad.
Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu menelusuri perdebatan para fukaha terkait batasan harta (maal). Mazhab Hanafi menganut pendekatan yang relatif ketat dengan mensyaratkan unsur al-ihraz, yaitu keharusan suatu benda berwujud nyata (tangible) dan dapat dikuasai secara fisik. Jika menggunakan kacamata ini, aset kripto tentu akan sulit diterima sebagai harta murni. Namun, realitas hari ini lebih relevan jika dibedah menggunakan pendekatan Jumhur Ulama dari kalangan Maliki, Syafi'i, dan Hanbali yang menawarkan definisi lebih elastis. Bagi mereka, harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, boleh dimanfaatkan, dan keberadaannya diakui oleh tradisi komersial masyarakat ('urf). Mengingat aset kripto lahir di atas infrastruktur blockchain yang aman, memiliki mekanisme penawaran dan permintaan layaknya komoditas, serta diakui secara global, entitas digital ini telah memenuhi unsur 'urf komersial. Kualifikasi inilah yang cukup untuk mendudukkannya sebagai harta dalam bentuk yang baru.
Sekalipun telah diakui sebagai harta, status tersebut belum otomatis menjadikannya sah dan halal ditransaksikan. Di sinilah Fatwa MUI Nomor 116 Tahun 2021 tentang Hukum Cryptocurrency menjadi rujukan krusial. Fatwa tersebut dengan tegas mengharamkan penggunaan kripto sebagai alat tukar atau mata uang karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia. Akan tetapi, terdapat ruang pengecualian di mana aset kripto tetap sah ditransaksikan sebagai komoditas digital (sil'ah) asalkan memiliki underlying asset yang jelas. Dalam konteks mahar, penyerahan aset kripto harus dimaknai sebagai penyerahan hak milik atas komoditas dari suami kepada istri, bukan penyerahan uang. Selama pihak istri memberikan kerelaan penuh tanpa paksaan dan jenis kriptonya berstatus legal, maka penyerahannya pada dasarnya adalah sah secara yuridis-formal. Kendati demikian, keabsahan ini bersifat bersyarat. Validitas kripto sebagai mahar tetap harus diawasi ketat melalui kacamata Maqashid Asy-Syariah, khususnya terkait volatilitas nilainya yang ekstrem, agar prinsip perlindungan harta (hifzh al-maal) bagi pihak istri tetap terjamin dan tidak mencederai esensi mahar itu sendiri.