TASIKMALAYA – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi perdata Nomor 59/Pdt.G/PN Tsm 2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Rabu (9/9/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan resume jawaban dari pihak Tergugat, Erus Darusman, setelah sebelumnya menerima salinan resume dari pihak Penggugat pada pekan lalu.
Perkara ini bermula dari sengketa hubungan kemitraan bisnis jual beli buah-buahan yang berlangsung di Pasar Cibitung, Bekasi, pada rentang tahun 2023 hingga 2025. Dalam gugatan tersebut, GR bertindak sebagai Penggugat I dan E sebagai Penggugat II.
Tim Kuasa Hukum Tergugat, Dykasakti Azhar N, Agung Pradana, dan Ripki Rianto, menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya belum merencanakan agenda perdamaian. Hal tersebut didasari oleh banyaknya poin dalil gugatan dari pihak Penggugat yang dinilai merugikan posisi Tergugat.
Salah satu poin keberatan utama yang disorot adalah adanya permintaan pencabutan Laporan Polisi di Polsek Manonjaya. Kuasa hukum menegaskan bahwa Tergugat sebelumnya telah melaporkan Penggugat I ke Polsek Manonjaya atas dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya pada bulan Juli lalu.
"Sampai saat ini klien kami belum ada rencana mengenai agenda perdamaian, mengingat banyak sekali dalil gugatan yang diklaim merugikan diri sendiri, salah satunya terkait pencabutan Laporan Polisi di Polsek Manonjaya," ujar tim kuasa hukum Tergugat usai persidangan.
Agenda mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, dengan agenda mempertemukan langsung para pihak yang bersengketa. Kuasa hukum Tergugat menegaskan, apabila proses mediasi mendatang tidak menemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka proses hukum akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.