Tasikmalaya, 13 Oktober 2026: Sidang perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2026/PN Tsm di Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya digelar hari ini secara elektronik (e-court). Dalam agenda tersebut, Kuasa Hukum Tergugat Erus Darusman dari Nytotama Law Office, yaitu Dykasakti Azhar Nyotama, Agung Pradana, dan Ripki Rianto, menyampaikan Jawa8ban Tergugat sekaligus Gugatan Rekonvensi atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Sdr. G dan Sdr. H. E
Eksepsi: gugatan dinilai cacat formil
Dalam eksepsinya, Tergugat menilai gugatan para Penggugat mencampuradukkan wanprestasi dengan tuntutan pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/VII/2026/SPKT/POLSEK MANONJAYA/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, hak melapor atas dugaan penganiayaan adalah hak hukum warga negara dan bukan bentuk wanprestasi. Pengadilan Negeri juga dinilai tidak berwenang memerintahkan pencabutan laporan polisi dalam putusan perdata.
Eksepsi lain yang diajukan:
Utang Rp81.648.000 dan Rp19.372.000 tidak didukung faktur, surat jalan, maupun kuitansi yang sah.
Klausul pelunasan dalam surat pernyataan 18 November 2025 digantungkan pada terjualnya rumah Tergugat, sehingga hak tagih belum jatuh tempo dan gugatan dinilai prematur.
Tidak pernah ada somasi tertulis yang sah sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata.
Penggabungan gugatan Penggugat I (pemasok buah) dan Penggugat II (pemilik lapak) dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Pokok perkara: surat pernyataan dibuat di bawah tekanan
Tergugat menegaskan surat pernyataan 18 November 2025 dibuat di bawah tekanan dan intimidasi sehingga tidak lahir dari kehendak bebas (Pasal 1320, 1321, 1323, dan 1324 KUHPerdata). Angka utang dalam surat tersebut disebut bukan hasil rekonsiliasi pembukuan yang sah. Tergugat juga mengungkapkan telah membayar angsuran total Rp19.000.000 kepada para pihak, fakta yang menurutnya tidak disebutkan dalam gugatan.
Tuntutan bunga 10 persen per bulan juga ditolak karena dinilai melampaui batas kepatutan dan ketertiban umum. Tuntutan biaya jasa advokat, ganti rugi immateriil, uang paksa (dwangsom), serta perintah lelang KPKNL dan sita jaminan juga dibantah.
Gugatan rekonvensi
Atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), Erus Darusman menuntut:
Pembatalan surat pernyataan 18 November 2025 karena cacat kehendak.
Ganti rugi materiil Rp90.000.000.
Ganti rugi immateriil Rp200.000.000.
Kompensasi (set-off) dengan sisa kewajiban, jika ada.
Rekonvensi ini didasarkan antara lain pada peristiwa 8 Juli 2026, ketika Tergugat mengaku didatangi, diancam dengan kayu balok, dan dianiaya hingga mengalami luka di mata dan telinga, sebagaimana dibuktikan dengan Visum et Repertum dan laporan polisi.
Petitum
Kuasa hukum memohon majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan gugatan kabur, prematur, dan tidak dapat diterima (N.O.), atau menolak gugatan seluruhnya, serta mengabulkan gugatan rekonvensi.
"Kami meyakini perkara ini harus dilihat secara utuh. Klien kami bukan sekadar pihak yang digugat, tetapi juga korban dari tekanan dan tindak kekerasan. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif," ujar tim kuasa hukum.