Menyiapkan Berkas Perkara
Siaran Pers

​Tuntutan 4,5 Tahun Dinilai Berat, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

16 September 2026 | Redaktur: Dykasakti Azhar Nytotama
​Tuntutan 4,5 Tahun Dinilai Berat, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Tasikmalaya — Tim Penasihat Hukum Terdakwa insial Sunarto bin Warsino dijadwalkan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang lanjutan perkara pidana Nomor 160/Pid.B/2026/PN Tsm di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (17/9/2026). Pledoi ini disusun sebagai jawaban atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 10 September lalu, yang menuntut Sunarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 488 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 374 KUHP lama.

Sunarto, yang sehari-hari menjabat Kepala Gudang di sebuah perusahaan distribusi pangan ternama di Tasikmalaya, didakwa terlibat dalam kasus selisih stok dan uang setoran penjualan yang oleh JPU ditaksir merugikan perusahaan hingga Rp1.359.517.498.

Kuasa hukum Terdakwa, Dykasakti Azhar Nytotama,  dan Mochamad Agung Pradana, bersama Agung Firdaus, menyatakan bahwa tuntutan JPU tersebut tidak proporsional dan mengabaikan semangat keadilan restoratif yang justru diamanatkan oleh Buku Kesatu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

"Tuntutan 4 tahun 6 bulan itu setara 90 persen dari ancaman maksimal Pasal 488 KUHP yang lima tahun. Klien kami itu pelaku pertama kali, sejak awal kooperatif, dan sudah mengakui perbuatannya secara terbuka. Memperlakukan dia seolah residivis kelas kakap, menurut kami, bertentangan dengan prinsip pemidanaan modern yang diatur Pasal 51 dan 54 UU 1/2023," ujar Dykasakti.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah kelemahan dalam konstruksi hukum JPU. Salah satunya menyangkut unsur "berada dalam kekuasaan karena hubungan kerja" dalam Pasal 488 KUHP. Menurut keterangan saksi-saksi di persidangan, termasuk Admin Kasir dan Supervisor, Sunarto selaku Kepala Gudang sebenarnya tidak memiliki kewenangan resmi untuk memegang atau menagih uang hasil penjualan. Uang tersebut, kata Agung Pradana, justru dititipkan kepadanya oleh tim dropping yang melanggar SOP perusahaan sendiri.

"Kalau uang itu ada di tangan klien kami bukan karena tugas resminya, melainkan karena pelanggaran SOP bersama, maka unsur jabatan dalam pasal itu semestinya tidak bisa dibebankan secara maksimal kepada dia seorang," kata Agung.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian yang diklaim JPU, yang bersumber dari audit internal perusahaan pelapor sendiri, bukan dari kantor akuntan publik independen atau audit forensik bersertifikat. Mereka menilai bukti tersebut berpotensi sarat kepentingan dan tidak presisi, karena masih ditemukan selisih lanjutan meski Sunarto telah dinonaktifkan.

Poin lain yang ditekankan adalah adanya sebelas karyawan lain di lingkungan perusahaan yang diminta mengundurkan diri setelah kasus ini terungkap, sebagaimana terungkap dalam keterangan saksi Sari Arsianti di persidangan. Menurut kuasa hukum, fakta ini menunjukkan bahwa penyimpangan tersebut lahir dari persoalan sistemik, bukan perbuatan tunggal Sunarto.

"Ada kegagalan audit bulanan selama tiga tahun berturut-turut yang tidak pernah mendeteksi selisih itu, ada salesman yang membuat order fiktif, ada kekosongan pengawasan saat Kepala Depo sakit dua bulan. Kalau sekian banyak pihak yang terlibat, kenapa hanya klien kami yang dijadikan tumbal tunggal?" ujar Dykasakti.

Dari hasil penelusuran rekening koran Bank BCA milik Sunarto yang diajukan sendiri oleh JPU sebagai barang bukti, tim penasihat hukum menunjukkan bahwa saldo akhir kliennya di setiap akhir bulan sepanjang 2025 nyaris selalu kembali ke titik nol, berkisar puluhan ribu hingga beberapa juta rupiah saja — sepadan dengan gaji pokoknya sebesar Rp3,9 juta per bulan. Tidak ditemukan pula aset berharga yang disita dari Terdakwa.

"Dalil JPU bahwa klien kami menikmati hasil kejahatan itu terbantahkan secara matematis oleh bukti mereka sendiri. Uang itu habis untuk menambal utang pinjaman online yang awalnya dipakai menutup selisih stok karena dia panik takut dipecat, bukan untuk memperkaya diri," kata Agung Pradana.

Dalam bagian akhir pledoi, tim penasihat hukum turut mengetengahkan aspek humaniora Terdakwa: masa pengabdian selama 15 tahun sejak 2010, status sebagai tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan dua anak yang masih kecil, sikap kooperatif sejak penyidikan, serta penyesalan yang disampaikan secara terbuka.

Melalui pledoi ini, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, dengan mempertimbangkan proporsionalitas, andil kelalaian sistemik perusahaan, serta keadaan-keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, dan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU serta duplik dari pihak Terdakwa sebelum perkara ini memasuki tahap putusan.

Dilihat 146 kali
Mungkin Anda Juga Tertarik
"Waktu Peristiwa Pidana sebagai Penentu Ada atau Tidaknya Tindak Pidana"

"Waktu Peristiwa Pidana sebagai Penentu Ada atau Tidaknya Tindak Pidana"

25 Sep 2026 - Opini
← Kembali ke Beranda Lihat Semua Artikel →