Dalam praktik penegakan hukum pidana, publik seringkali hanya berfokus pada pertanyaan "apa yang terjadi" dan "siapa pelakunya". Padahal, ada satu unsur yang tidak kalah penting namun kerap luput dari perhatian awam: kapan peristiwa pidana itu terjadi, atau dalam istilah hukum disebut tempus delicti. Sekilas tampak sepele, tetapi ketepatan menentukan waktu delik ini justru menjadi penentu sah tidaknya suatu proses hukum secara keseluruhan.
Bukan Sekadar Tanggal di Berkas Perkara
Tempus delicti adalah waktu ketika suatu perbuatan yang memenuhi rumusan delik dilakukan oleh pelaku. Dalam surat dakwaan, unsur waktu ini wajib dicantumkan secara jelas dan cermat, sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Jika waktu delik dirumuskan secara kabur, dakwaan berisiko dinyatakan batal demi hukum karena dianggap obscuur libel. Namun persoalannya jauh lebih dalam dari sekadar syarat formil surat dakwaan — tempus delicti menyentuh jantung dari asas legalitas itu sendiri.
Menjaga Asas Legalitas dan Larangan Retroaktif
Hukum pidana Indonesia menganut asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali — tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah diatur lebih dahulu dalam undang-undang (Pasal 1 ayat (1) KUHP). Konsekuensinya, ketentuan pidana yang berlaku bagi seseorang adalah ketentuan yang berlaku pada saat ia melakukan perbuatan, bukan ketentuan yang berlaku saat perkaranya disidangkan.
Isu ini menjadi sangat aktual mengingat Indonesia tengah berada dalam masa transisi dari KUHP lama menuju KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2026. Contohnya, seorang pejabat daerah diduga menerima suap pada November 2025, namun perkaranya baru disidangkan awal 2026 — bertepatan dengan mulai berlakunya KUHP baru. Jika tempus delicti (November 2025) tidak ditetapkan secara tegas dalam dakwaan, penuntut umum berisiko keliru menerapkan ketentuan pidana: apakah memakai rumusan lama atau baru. Kekeliruan semacam ini bisa menjadi celah eksepsi bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan dakwaan batal demi hukum, sekaligus berpotensi mengabaikan asas lex favor reo yang seharusnya menguntungkan terdakwa jika aturan baru lebih ringan.
Penentu Daluwarsa Penuntutan
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah kaitannya dengan daluwarsa (verjaring) hak menuntut pidana. Pasal 78 KUHP mengatur tenggang waktu daluwarsa yang dihitung sejak hari setelah perbuatan dilakukan. Persoalan ini menjadi rumit khususnya pada delik yang berlangsung terus-menerus (voortdurend delict), seperti penguasaan tanah tanpa hak. Misalnya, seseorang menguasai lahan milik desa sejak 2015 hingga sekarang — penentuan tempus delicti di sini menjadi penentu sejak kapan daluwarsa mulai dihitung: apakah sejak awal penguasaan, atau sejak perbuatan tersebut baru diketahui atau berhenti. Kedua pilihan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Tanpa kepastian tempus delicti, penghitungan daluwarsa menjadi mustahil dilakukan secara akurat, sehingga berpotensi merugikan kepastian hukum baik bagi tersangka maupun korban.
Relevan bagi Perlindungan Anak
Dalam perkara yang melibatkan pelaku anak, tempus delicti menjadi acuan tunggal untuk menentukan apakah seseorang berhak atas perlindungan khusus sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang menjadi ukuran bukan usia pelaku saat diperiksa atau disidangkan, melainkan usia pada detik ia melakukan perbuatan. Sebagai ilustrasi, seorang pelaku pencabulan diduga melakukan perbuatannya pada 2019 saat usianya masih 17 tahun, namun kasus baru terungkap dan diproses pada 2026 ketika ia sudah berusia 24 tahun. Tanpa penetapan tempus delicti yang cermat, aparat penegak hukum berisiko keliru memperlakukannya sebagai orang dewasa, padahal ia berhak atas mekanisme diversi dan sistem peradilan pidana anak.
Membedakan Percobaan dan Delik Selesai, serta Gabungan Tindak Pidana
Tempus delicti juga berperan dalam membedakan percobaan (poging) dengan delik selesai (voltooid delict). Dalam kasus percobaan pembunuhan misalnya, penentuan waktu permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) menjadi krusial untuk menilai apakah perbuatan telah memenuhi unsur percobaan sesuai Pasal 53 KUHP, atau justru telah bergeser menjadi delik selesai karena akibatnya (kematian korban) baru timbul pada waktu berbeda.
Demikian pula dalam perkara gabungan tindak pidana (concursus), misalnya seorang pelaku melakukan serangkaian penipuan terhadap beberapa korban dalam kurun waktu berbeda-beda, sebagian sebelum dan sebagian sesudah revisi undang-undang terkait. Penentuan tempus delicti untuk tiap perbuatan secara terpisah menjadi dasar bagi hakim untuk menerapkan aturan concursus realis (Pasal 65-66 KUHP) sekaligus menentukan hukum mana yang berlaku bagi masing-masing perbuatan.
Penutup: Ketelitian sebagai Wujud Kepastian Hukum
Deretan contoh di atas menegaskan bahwa tempus delicti bukan sekadar "kapan kejadian berlangsung", melainkan variabel hukum yang memengaruhi keabsahan dakwaan, penerapan undang-undang yang tepat, status daluwarsa, hingga perlakuan khusus terhadap pelaku anak. Aparat penegak hukum — penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim — memikul tanggung jawab untuk merumuskan dan menguji waktu peristiwa pidana secara cermat dalam setiap perkara yang ditangani.
Ketelitian dalam hal yang tampak kecil ini, pada akhirnya, adalah cerminan dari komitmen kita bersama terhadap prinsip rechtsstaat — negara hukum yang menjunjung tinggi kepastian dan keadilan bagi setiap warganya.