Pada ulasan sebelumnya, kita telah membedah bahwa secara legal-formal, aset kripto dapat memenuhi kualifikasi sebagai maal mutaqawwim atau harta yang sah untuk dijadikan objek mahar. Syarat utamanya adalah aset digital tersebut harus diposisikan sebagai komoditas digital (sil'ah), sejalan dengan koridor yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 116 Tahun 2021.
Namun, keabsahan formal ini sesungguhnya baru menjawab separuh dari persoalan yang ada di lapangan. Terdapat sebuah pertanyaan turunan yang jauh lebih substantif dan mendesak untuk dijawab. Pertanyaan tersebut adalah apakah aset kripto yang harganya sangat fluktuatif ini benar-benar mampu melindungi kepentingan istri, sebagaimana yang dituntut oleh tujuan luhur syariat atau Maqashid Asy-Syariah.
Untuk menjawab hal ini, kita perlu kembali menelaah pandangan Imam As-Syatibi, sang peletak dasar teori maqashid. Beliau menegaskan bahwa seluruh hukum Islam pada hakikatnya diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan sekaligus menolak kerusakan, yang dalam kaidah usul fikih dikenal dengan prinsip jalbu al-maslahah wa dar'u al-mafasid.
Jika prinsip dasar tersebut ditarik ke dalam bingkai hukum keluarga, muaranya akan bermuara pada dua hal yang sangat fundamental. Keduanya adalah perlindungan terhadap ketenteraman batin keluarga (hifzh al-nafs) dan jaminan keamanan atas harta milik istri (hifzh al-maal).
Persoalan terbesarnya terletak pada karakter bawaan dari mayoritas mata uang kripto selain jenis stablecoin, yakni volatilitas nilainya yang sangat ekstrem. Harga sebuah aset kripto bisa melonjak hingga puluhan persen hanya dalam hitungan jam tanpa alasan yang teraba oleh masyarakat awam. Sebaliknya, harganya juga bisa runtuh di waktu yang hampir bersamaan hanya karena sentimen pasar sesaat atau rentetan kebijakan makroekonomi global yang sulit ditebak.
Di sisi lain, syariat Islam secara tegas mensyaratkan agar mahar berstatus musamma. Artinya, mahar yang diserahkan tersebut harus jelas wujud, sifat, ukuran, dan nilainya tepat pada saat ijab kabul diikrarkan oleh kedua belah pihak.
Ketika sebuah mahar ditetapkan berupa sejumlah koin digital tertentu, kuantitas koinnya memang terlihat sangat jelas, eksak, dan pasti. Namun jika dilihat secara qimah, yakni daya beli atau nilai tukar riilnya di dunia nyata, angka tersebut sebenarnya sangat rapuh dan penuh dengan lubang ketidakpastian.
Mari kita bayangkan sebuah skenario yang sangat mungkin terjadi di era digital hari ini. Seorang calon istri dengan tulus menyepakati mahar kripto yang saat itu bernilai setara seratus juta rupiah pada pagi hari saat akad dilangsungkan. Naasnya, nilai koin tersebut tiba-tiba anjlok mendekati angka nol pada malam harinya akibat terjadinya crash massal pada pasar kripto global.
Dalam situasi traumatis seperti itu, telah terjadi dharar atau kerugian finansial yang sangat nyata dan terukur bagi pihak perempuan. Kondisi ini secara langsung menabrak kaidah usul fikih la dharara wa la dhirara, yang secara harfiah berarti tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain dalam bermuamalah.
Risiko kerugian finansial ini bukanlah sekadar wacana teoretis yang hanya indah diperdebatkan di atas kertas. Merujuk pada data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan laporan Mahkamah Agung Republik Indonesia, angka perceraian tingkat nasional sempat mencatat rekor tertingginya pada tahun 2022 dengan jumlah mencapai lebih dari setengah juta kasus.
Faktor dominan yang menjadi biang keretakan ratusan ribu rumah tangga tersebut adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang mendominasi hingga enam puluh dua persen dari total kasus. Sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat bahwa perselisihan semacam ini kerap kali berakar dari ketidakstabilan finansial dan melesetnya ekspektasi ekonomi antar-pasangan.
Data statistik tersebut sangat sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan ini secara eksplisit menempatkan ketahanan sosial-psikologis dan ketahanan ekonomi sebagai pilar utama dalam membangun bangunan rumah tangga yang kokoh.
Jika tren penggunaan mahar kripto yang spekulatif ini dibiarkan tumbuh liar tanpa adanya sistem proteksi, kekecewaan finansial di pihak istri akan sangat mudah terjadi. Bahkan, hal ini bisa memicu intervensi dari pihak keluarga besar yang merasa dirugikan (ghabn). Situasi tegang ini sangat berpotensi menjadi bibit perselisihan (syiqaq) yang merapuhkan fondasi rumah tangga sejak hari pertama pernikahan dilangsungkan.
Meskipun demikian, menolak sepenuhnya penggunaan aset kripto sebagai mahar juga berisiko memberi kesan bahwa hukum Islam bersikap kaku atau jumud terhadap laju perkembangan teknologi. Sebaliknya, menerimanya secara mentah-mentah tanpa memberikan syarat perlindungan sama saja dengan membuka pintu lebar-lebar bagi datangnya mafsadah atau kerusakan di masa depan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah ijtihad kontemporer untuk menyeimbangkan kedua kutub tersebut melalui dua formulasi mitigasi bagi lembaga pencatat nikah. Langkah mitigasi yang pertama dan paling aman adalah membatasi jenis kripto yang boleh dijadikan mahar hanya pada kategori stablecoin. Koin jenis ini nilainya dipatok stabil terhadap mata uang konvensional seperti Dolar Amerika, atau dipatok pada komoditas fisik seperti emas, sehingga nilai mahar akan terkunci aman sejak lamaran hingga pasca-pernikahan dan unsur ketidakpastian dapat dieliminasi.
Sementara itu, formulasi mitigasi yang kedua dikhususkan bagi pasangan yang tetap berkeras ingin menggunakan koin fluktuatif seperti Bitcoin atau Ethereum. Solusinya adalah dengan mewajibkan pencantuman klausul "Valuasi Fiat Mengikat" di dalam teks sighat ijab kabul dan dokumen pencatatan nikah. Redaksi akad tidak boleh hanya menyebutkan jumlah koinnya saja, melainkan harus diikat dengan konversi nilai Rupiah tepat pada menit akad tersebut dilangsungkan.
Jika di kemudian hari harga koin tersebut anjlok parah, suami secara hukum dan moral wajib menutupi selisih kerugian valuasi tersebut hingga setara dengan nilai kesepakatan di awal akad. Pada akhirnya, penyerahan aset digital dalam ikatan suci pernikahan hanya dapat dibenarkan secara maqashidi apabila menggunakan stablecoin atau menyertakan klausul valuasi fiat yang mengikat. Hanya melalui jalan ijtihad mitigatif inilah, hak prerogatif perempuan atas jaminan ekonomi tetap tegak berdiri, dan kesucian institusi keluarga tetap terjaga dari pusaran spekulasi pasar yang tak berbelas kasih.